faq1:5k13:64919--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah berada di Luar Negeri sejak 2017, tapi masih melaporkan SPTnya sampai 2020 atau 2019, sekarang posisi disana dia sekolah dan bekerja, apakah bisa di non efektifkan, dan kalau bisa, apakah bisa diproses di Kring_Pajak?
Jawaban
PER 04/2020 Penetapan WP NE Pasal 24 ayat 2 huruf d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Penetapa NE tersebt tidak bisa dilakukan di kring pajak. Dijelaskan pasal 3, 4, dan 5 PMK
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/64919--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)