User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64916--05-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT dan menjadi lebih bayar apakah lebih bayar tersebut bisa dikembalikan uangnya?

Jawaban

sesuai pasal 8 UU KUP Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. jadi bisa2 aja statusnya lb, namun untuk pengembalian uang, tergantung dari hasil pemeriksaannya bagaimana, hasilnya lebih bay

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/64916--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)