faq1:5k13:64916--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT dan menjadi lebih bayar apakah lebih bayar tersebut bisa dikembalikan uangnya?
Jawaban
sesuai pasal 8 UU KUP Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. jadi bisa2 aja statusnya lb, namun untuk pengembalian uang, tergantung dari hasil pemeriksaannya bagaimana, hasilnya lebih bay
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/64916--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)