faq1:5k13:64914--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#80Q: Selamat siang pak/bu, saya mau bertanya Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPN & PPh 22 atas barang mewah atau tidak? ( kantor memenuhi kriteria untuk dipungut pph 22 )
Jawaban
#80A: PM. PPh Pasal 22 nya liat ke PMK 92/2019 tentang PPh 22 barang mewah. PPN nya bisa dikenakan Pasal 16 D kalo memenuhi syarat.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/64914--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)