faq1:5k13:64910--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberi jasa/penerima ph adalah CV, yang menerima jasa adalah instansi pemerintah. jasa berupa pelatihan desain grafis, transaksi diatas 2jt. ini dikenakan pph 23, yg menyetor instansi pemerintah ya mas mba?
Jawaban
Iya dipotong pph 23 biasa sama instansi pemerintah yaa. Artinya instansi pemerintah sebagai pemotong wajib buat bupot, setor, dan lapor pph 23nya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/64910--02-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1