User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64886--05-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#12Q Email Mohon informasi apakah SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-29/PJ.5/2000 TANGGAL 20 OKTOBER 2000 TENTANG DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA MATERAI masih berlaku? Disitu disebutkan untuk pembukaan rekening yang wajib pakai meterai adalah Rekenig GIRO saja. Sedangkan di UU Bea Meterai terbaru adalah semua yang sifatnya perjanjian perdata pakai meterai, sehingga dalam hal ini dapat diartikan perjanjian pembukaan rekening tabungan pun harus ber-meterai. ———————— mas mbk, mau konfirmas

Jawaban

Betul mas. SE nya memang belum dicabut. tapi kalau bertentangan dengan peraturan diatasnya, tetap gunakan peraturan yg lebih tinggi. Kalo maksud WP adalah buku tabungannya, justru bisa tidak dikenakan Bea Meterai sesuai Pasal 7 huruf g UU Bea Meterai. detail ada di penjelasan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/64886--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)