faq1:5k13:64880--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perlakuan PPh 21 DTP , misalkan ada 3 orang karyawan si A, pph terhutang 500 rb mendapa fasilitas DTP, si B PPh terhutang 500rb mendapat fasilitas DTP, si C PPh lebih bayar 1,5 Juta karena resign di pertengahan tahun, sehingga total secara spt pph 21 lebih bayar sebesar 1 juta, yg sy tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 DTP atas si A dan si B tersebut ya ? karena secara total SPT lebih bayar apakah tetap perlu buat id billing atas pph 21 DTPnya dan tetap lapor realisasi pph 21 DTP untuk yg si A d
Jawaban
A dan B tetap masuk di laporan realisasi karena berhak atas fasilitas DTP dan untuk id billing harus tetap dibuat. pengisian SPT bisa dipandu KPP karena terdapat LB DTP.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/64880--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)