User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64872--05-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Kapal yang disewa memiliki rute Dalam Negeri ke Dalam Negeri 2. Kapal yang disewa memiliki rute Dalam Negeri ke Luar Negeri 3. Kapal yang disewa memiliki rute Luar Negeri ke Dalam Negeri 4. Kapal yang disewa memiliki rute Luar Negeri ke Luar Negeri

Jawaban

WP sewa kapal dari LN. Jika memenuhi syarat pemanfaatan PPN JLN, maka nanti ada setoran PPN JLN yang harus dibayar sendiri. terkait dengan penggunaan kapalnya lihat ketentuan mengenai jasa angkutan umum, jika memang termasuk jasa angkutan umum, tidak terutang PPN, jika diluar itu tetap terutang PPN dengan memperhatikan cakupan UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/64872--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)