faq1:5k13:64872--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Kapal yang disewa memiliki rute Dalam Negeri ke Dalam Negeri 2. Kapal yang disewa memiliki rute Dalam Negeri ke Luar Negeri 3. Kapal yang disewa memiliki rute Luar Negeri ke Dalam Negeri 4. Kapal yang disewa memiliki rute Luar Negeri ke Luar Negeri
Jawaban
WP sewa kapal dari LN. Jika memenuhi syarat pemanfaatan PPN JLN, maka nanti ada setoran PPN JLN yang harus dibayar sendiri. terkait dengan penggunaan kapalnya lihat ketentuan mengenai jasa angkutan umum, jika memang termasuk jasa angkutan umum, tidak terutang PPN, jika diluar itu tetap terutang PPN dengan memperhatikan cakupan UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/64872--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)