faq1:5k13:64864--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
dalam hal WP tidak termasuk WP yg dapat mengajukan restitusi tiap masa sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat 4b UU Nomor 11 Tahun 2020, apakah ada sanksi restitusi kepada WP yg tdk sesuai dengan kriteria dalam ketentuan tsb apabila WP mengajukan restitusi tiap masa?
Jawaban
Dijelaskan pasal 9 ayat 4b UU PPN yang diubah terakhir ke UU CIKA, kalau memang tidak memenuhi maka disampaikan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan karena SPT harus disampaikan benar lengkap dan jelas. Pembetulannya karena tidak mengubah nilai apapun bisa disarankan konfirmasi ke KPP. Pentunjuk pengisian SPT PPN ada PER 29/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/64864--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)