User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64853--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya, apakah apabila saya bekerja di 2 perusahaan, perusahaan yg satu dapat melihat bahwa pada npwp saya ada potongan pajak dari perusahaan lain & juga sebaliknya?

Jawaban

-Tidak bisa antar perusahaan saling melihat data pemotongan pajak karyawannya seperti itu . Dikarenakan SPT PPh 21 yg dilaporkan pemberi kerja yg mengetahui hanya KPP bersangkutan dan yg dipotong dgn diberi bukti pemotongan . -Bisa diinformasikan juga tidak bisanya karena data tsb merupakan kerahasiaan data dari wajib pajak . Penjelasan UU KUP Pasal 34 ayat 1 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Paj

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/64853--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1