User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64851--01-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau tanya, saya mau lapor spt masa di web efaktur 3.0, saya sudah isi lampiran AB tapi setelah disubmit di lampiran induk tidak terupdate datanya di bagian “PENGHITUNGAN PPN KURANG/LEBIH BAYAR” jadi tidak bisa disubmit SPTnya, mohon bantuannya ya min. Mas/Mba, memastikan kembali untuk hal tsb solusinya apakah hanya c3l, mode penyamaran, posting ulang dsb atau bagaimana ?

Jawaban

Silakan coba gunakan browser lain , gunakan new private window/new incognito window , kemudian: - Unduh ulang sertel dari enofa - Kemudian ke efaktur webbased , cek kembali isian lampiran AB sudah sesuai - Submit Lampiran AB kembali dan akan muncul notif untuk memasukkan sertel , masukkan sertel yg baru - Cek kembali ke Induk SPT - Jika tetap tidak bisa , Silakan hapus SPT masa tsb –>silakan posting kembali –>submit kembali lampiran ABnya –> cek kembali ke induk SPT .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/64851--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)