User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64847--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email Berdasarkan KBLI, Aktivitas Agen Kurir (53202) Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.“ Apakah klasifikasi dari Aktivitas Agen Kurir yang tercantum di KBLI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penyerahan yang DPP-nya menggunakan Nilai Lain?

Jawaban

lebih lengkapnya di pmk 121/2015 ya. Kalau kata2 di pmk nya sih seperti ini: untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih Kata2nya kan jasa pengiriman paket ya. Kalau mnrtku sih aktivitas agen kurir itu masuk salah 1 bagian dari jasa pengiriman paket. Yg memungut ppn nya kan pkp penyedia jasa pengiriman paket. Yg dipungut ppn adalah op/badan yg menggunakan jasa pengiriman paketnya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/64847--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)