faq1:5k13:64826--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila saya baru saja mendapatkan SKB PPh Pasal 22 atas impor (non-insentif covid-19) dan saat ini saya juga memiliki SKB insentif covid-19, apakah saya tetap perlu mengajukan perpanjangan SKB insentif covid-19 untuk memanfaatkan insentif covid-19?
Jawaban
SKD PPh 22 Impor PER 01/PJ/2021bisa untuk dibebaskan dari pemungutan pph 22 impor .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/64826--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)