User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64826--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya baru saja mendapatkan SKB PPh Pasal 22 atas impor (non-insentif covid-19) dan saat ini saya juga memiliki SKB insentif covid-19, apakah saya tetap perlu mengajukan perpanjangan SKB insentif covid-19 untuk memanfaatkan insentif covid-19?

Jawaban

SKD PPh 22 Impor PER 01/PJ/2021bisa untuk dibebaskan dari pemungutan pph 22 impor .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/64826--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)