User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64822--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/riksalira/status/1410495936330010625 Perusahaan merupakan collection point (CP) dari JNT, sudah PKP, bergerak di bidang agen kurir, omset nya itu adalah cashback dari JNT Pusat, PPN nya apakah menggunakan nilai lain atau tidak ya? mohon bantuannya mas/mbak ????????

Jawaban

Jawab normatif aja ya, WP mendefinisikan sendiri atas penghasilan yang dia dapatkan tsb. Jika penghasilan yang dia terima tsb terkait penyerahan jasa pengiriman paket, maka menggunakan DPP nilai lain, DPPnya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. (Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015) Jika tidak, dan penyerahannya masuk kategori JKP, menggunakan DPP penggantian (Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/64822--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)