User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64818--02-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Siang, mas/mba. WP sudah mengikuti tax amnesty di tahun 2015, namun lupa melaporkan harta berupa tanah yang dibalik nama thn 2013. Tapi tanah tersebut berupa warisan mas/mba? WP bertanya apakah kena pas final? Kalo objek PAS final itu, Harta yang belum atau kurang diungkapkan waktu TA atau harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi WP yg tidak melakukan TA sepanjang DJP belum melakukan peneriksaan. Tapi terkait amnesty, warisan bisa jadi objek bisa jadi juka bukan objek. Ini bagaimana ya ma

Jawaban

Jawaban normative objek PAS FINAL sesuai per 23/2017, pengertian harta bersih sesuai pp 36/2017, dan warisan sesuai per 11/2016.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64818--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)