User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64816--02-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dear Pelayanan Pajak, Mohon informasi terkait Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak PPh22 impor terlampir yang diterbitkan 15 februari 2021 dan berlaku sampai dengan 30 Juni 2021, Apakah untuk SKB tersebut harus kami perbarui, dan dimana kami bisa mengajukan untuk pembaruannya?? # Menurut Informasi dari pelayanan pajak KPP KARTINI yang kami hubungi Via telpon di 021-6495194, untuk SKB tersebut Berlaku Sampai akhir 2021, dan harus di perbarui bila masuk ketahun berikutnya /2022. Mohon dibantu

Jawaban

File yg dilampirkan pada email tsb adalah SKB PPh 22 Impor PMK 9/2021. Sampai dengan saat ini, belum ada aturan perpanjangan insentif PMK 9/2021, selama belum ada aturan baru yg terbit maka kita masih mengacu ke PMK yg berlaku saat ini. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64816--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)