User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64811--07-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

entitas induk yg berada di LN ingin membayarkan jumlah terutang pada spt masa perusahaan yg ada di indo, apakah hal ini diatur? billing dibuat an perusahaan yg di indo

Jawaban

Dipastikan lagi pembuatan kode billing ini oleh wpdn atau bagaimana? Pembuatan kode billing hanya bisa dilakukan dgn menggunakan akun djponline dari wpdn. Apakah pembayaran pajaknya bisa dilakukan oleh entitas induk di LN itu tidak diatur di ketentuan

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k13/64811--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)