faq1:5k13:64811--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
entitas induk yg berada di LN ingin membayarkan jumlah terutang pada spt masa perusahaan yg ada di indo, apakah hal ini diatur? billing dibuat an perusahaan yg di indo
Jawaban
Dipastikan lagi pembuatan kode billing ini oleh wpdn atau bagaimana? Pembuatan kode billing hanya bisa dilakukan dgn menggunakan akun djponline dari wpdn. Apakah pembayaran pajaknya bisa dilakukan oleh entitas induk di LN itu tidak diatur di ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k13/64811--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)