faq1:5k13:64810--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada aturan pelaksanaan PMK/PP terkait pajak masukan dpt dikreditkan jika berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen mas/mbak?
Jawaban
Wp no respon saat digali. Untuk pengkreditan pajak masukan secara umum diatur di Pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika. Di pasal tsb itu PM yang tidak dapat dikreditkan. Selain itu bisa dikreditkan. Untuk pertanyaan wp, bisa cek di pasal 9 ayat (8) huruf b dan juga bagian penjelasannya
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k13/64810--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)