faq1:5k13:64809--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q Saya dari PT A, distributor yg jg mempunyai IPAK (izin penyalur alat kesehatan). Kami ada transaksi pembelian alat pendeteksi covid 19 (alat swab anti gen) dari PT B yg juga mempunyai IPAK. Atas transaksi tersebut, PT B menerbitkan Faktur Pajak kepada PT A dengan kode 070. Pertanyaan saya adalah, 1. Apakah faktur pajak masukan tersebut bisa di kreditkan oleh PT A? 2. Apakah PT A sebagai penerima Faktur Pajak Masukan atas transaksi yg berhubungan dengan alat pendeteksi covid 19 harus membuat
Jawaban
untuk pembeli tidak dapat dikreditkan, tidak perlu lapor realisasi si pembelinya . detailnya ada di Pasal 3 ayat 3 PMK 239 2020
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/64809--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)