faq1:5k13:64787--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wajib pajak badan mempunyai utang, utang dilunasi dengan penggantian barang dagangan Untuk ppn tetap terutang kan ya mas/mbak? Dpp nya ssuai penggantian apa gmn ya?
Jawaban
Barang untuk pelunasan bukan jaminan utang piutang. Kembali ke Pasal 1A UU PPN sttd UU Cika. Di sana tidak dikecualikan dari penyerahan. Selain itu tidak diatur khusus DPP nilai lain. Karena ini atas BKP, silakan DPP harga jual. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/64787--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1