User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64780--02-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan terdapat dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tetapi dalam bentuk saham lagi apakah dikenakan PPh? pemegang saham badan

Jawaban

badan yg membagian dividen adalah badan dalam negeri untuk pemegang sahamnya badan luar negeri berarti dia bayar dividen ke luar negeri kan ya? kalo itu sih masuknya ke Pasal 26 PPh.. pembagian deviden dalam bentuk saham, kalo di aturan kita sih itu termasuk dividen,, bisa pake resume dividen tuh, ada jenis2 dividen.. pastiin aja ada DGT ato enggak, biasanya dividen tarifnya diatur khusus di P3B

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/64780--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)