faq1:5k13:64778--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada WP bertanya tentang PPh sewa, kalau kantornya sewa gedung, tapi bayarnya ke kantor lain bukan pemilik gedung, dia dipotong PPh Pasal 4 (2) atau 23?? Jadi dia sewa ke orang yang menyewa dari pemilik Gedung..
Jawaban
transaksinya sewa tanah bagunan ato jasa perantara? kalo sewa tanah bangunan jd objek PPh final pasal 4(2)…kalo jasa perantara, bisa ke PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k13/64778--02-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1