faq1:5k13:64760--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk insentif PPh 22 Impor sesuai informasi yang kami terima diperpanjang, tapi memang secara aturan memang belum ada. Kami akan ambil barang di pelabuhan untuk PPhnya tetap kami bayar terlebih dahulu atau mungkin ada solusi lain?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada informasi perpanjangan PMK 9/2021. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. (Pasal 18 ayat (2)) Untuk transaksi setelah tgl 30 juni 2021 tetap bayar PPhnya
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k13/64760--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)