User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64758--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya lagi. Jika seperti ini bagaimana ya? Apakah tetap terutang PPN? Ataukah justru dibebaskan mengingat jasa yg diberikan dilakukan di kawasan bebas. transaksi antara perusahaan tlddp tapi jasanya diberikan dikawasan bebas

Jawaban

tetap terutang PPN ya. Sesuai Pasal 10 ayat 5 PMK-171/PMK.03/2017, Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/64758--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)