User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64757--02-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Misal perusahaan saya ada membagi dividen sebesar 200 juta dan diinvestasikan lagi ke reksadana BNI apakah tetap terkena pph deviden? ke Orang Pribadi. Ini kan ga kena dividen kan ya asal lapor di DJP Online untuk laporan realisasinya dan jangka waktu investasi 3 tahun. Bener ga?

Jawaban

deviden diterima OP. sepanjang di investasikan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh sesuai pasal 34, 35 dan 36 PMK-18/2021, maka bukan objek pph. perhatikan juga wp op ada kewajiban melakukan realisasi sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen sebagaimana pasal 41 PMK 18/2021,

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/64757--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)