User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64755--02-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk Pbk, jangka waktu penyelesaian brp hari ya? (di aturan 30 hari, krn covid ini ada penambahan jgka waktu g buat kpp nya?)

Jawaban

terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 (satu) bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan. (KEP-178/2020 bagian kedua huruc C.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/64755--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)