User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64754--02-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jika penyelenggara hadiah undian melakukan pemotongan PPh Final atas hadiah undian, maka saat pembuatan kode billing, NPWPnya dicentang mana ya?

Jawaban

Tetap centang NPWP sendiri. Pastikan yang buat billing menggunakan akun penyelenggara undian sebagai pemotong. Penerima hadiah OP tidak ber-NPWP. Tetap dipotong 25% bersifat final

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/64754--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)