faq1:5k13:64754--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
jika penyelenggara hadiah undian melakukan pemotongan PPh Final atas hadiah undian, maka saat pembuatan kode billing, NPWPnya dicentang mana ya?
Jawaban
Tetap centang NPWP sendiri. Pastikan yang buat billing menggunakan akun penyelenggara undian sebagai pemotong. Penerima hadiah OP tidak ber-NPWP. Tetap dipotong 25% bersifat final
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/64754--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)