faq1:5k13:64744--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan ada aset yang hilang, hilangnya aset tsb ada uang masuk dari asuransi. atas uang tsb perlakuan pajaknya bagaimana ya min, mohon bantuan
Jawaban
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Ini yang dikecualikan dari objek pph, selain ini seharusnya masuk ke objek pph. Mekanisme pemtongannya tidak diatur, paling nanti masuk ke spt tahunannya atas penghasilan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/64744--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)