faq1:5k13:64730--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sudah lapor spt masa ppn mei 2021 kemudian ada FPK yang harus dibatalkan karen salah penulisan NPWP Pembeli. setelah dibatalkan, FPK yang baru atas transaksi tersebut dimasukan ke masa mei atau juni?
Jawaban
tanggal faktur pajak diisi sesuai tgl pembuatan faktur pajak. Jika faktur pajak yg baru dibuat pada bulan juni, maka masuk ke masa juni juga.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/64730--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)