User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64730--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sudah lapor spt masa ppn mei 2021 kemudian ada FPK yang harus dibatalkan karen salah penulisan NPWP Pembeli. setelah dibatalkan, FPK yang baru atas transaksi tersebut dimasukan ke masa mei atau juni?

Jawaban

tanggal faktur pajak diisi sesuai tgl pembuatan faktur pajak. Jika faktur pajak yg baru dibuat pada bulan juni, maka masuk ke masa juni juga.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/64730--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)