User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64719--02-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk SPT PPh Pasal 4 ayat 2 nya apabila perusahaan tidak memotong karena Penerima dividen menginvestasikan kembali atasa dividen yang diterima apakah tetap harus melaporkan atau tidak?

Jawaban

Ketika perusahaan memberikan dividen ke OP, maka dia ga potong pph final 4(2). Karena tidak ada pemotongan pph final 4(2) maka perusahaan yang memberikan dividen tidak perlu melaporkan pph final 4(2) atas dividen.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/64719--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)