faq1:5k13:64719--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk SPT PPh Pasal 4 ayat 2 nya apabila perusahaan tidak memotong karena Penerima dividen menginvestasikan kembali atasa dividen yang diterima apakah tetap harus melaporkan atau tidak?
Jawaban
Ketika perusahaan memberikan dividen ke OP, maka dia ga potong pph final 4(2). Karena tidak ada pemotongan pph final 4(2) maka perusahaan yang memberikan dividen tidak perlu melaporkan pph final 4(2) atas dividen.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/64719--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)