faq1:5k13:64718--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada gak ya ketentuan/peraturan yg mengatur penggunaan efaktur 3.0?
Jawaban
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014) + KEP 136/2014
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k13/64718--02-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1