faq1:5k13:64713--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pendaftaran PMA apakah ada dokumen tambahan yang disyaratkan selain PER-04 2020? dan untuk KPPnya awalnya apakah ssesuai tempar kegaitan usaha?
Jawaban
Syarat2 dijawab sesuai per 04/2020, diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP. Penetapan tempat terdaftar WP dan/atau tempat pelaporan usaha PKP PMA dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Referensi: PER 04/2020 dan PER 07/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/64713--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)