User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64711--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A terdapat transaksi dengan pelaku usaha PMSE di luar negeri (B Ltd). Tapi, kalo dari siaran pers DJP, si B Ltd ini belum ditunjuk sebagai pelaku usaha PMSE yang ditunjuk. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK-48/2020, kalau B Ltd belum ditunjuk, harusnya yg wajib pungut, setor, lapor itu pembelinya (PT A). Seharusnya, kalau memang B Ltd belum ditunjuk, sebaiknya kasih pemberitahuan ke DJP untuk ditunjuk. Selain itu, sudah ditanyakan ke B Ltd atas dasar apa mereka pungut PPN. Lalu, B Ltd merespons bahw

Jawaban

Kalau B Ltd belum ditunjuk sebagai PMSE maka betul sesuai dengan: Pasal 2 ayat (5) PMK 48/20 PPNnya dipungut, disetorkan dan dilaporkan sendiri oleh sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa. Dari kalimat ini: “Selain itu, sudah ditanyakan ke B Ltd atas dasar apa mereka pungut PPN. Lalu, B Ltd merespons bahwa semua pelanggan dikenakan pajak PPN terlepas dari Status Indonesia. ” Ada kemungkinan PPN ini tuh PPN sesuai dengan peraturan dari otoritas perpajakan dimana B Ltd berada.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k13/64711--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)