faq1:5k13:64710--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7, misalnya saya ada transaksi yang kontrak nya di ttd oleh kepala cabang namun NPWP cabang tersebut terdaftar di KPP Madya yang sama dengan NPWP Pusat, jadi untuk penyetoran dan pelaporan atas transaksi tersebut menggunakan NPWP pusat atau cabang ya pak ?
Jawaban
pasal 6 ayat 7 huruf c PER-05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/64710--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)