faq1:5k13:64707--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika terdapat kesalah pengisian NPWP dalam kode billing DJBC atas PPN Impor bulan Mei, yang mana seharusnya NPWP Pusat tetapi ditulis NPWP Cabang. Dengan begitu, PT A berencana untuk melakukan permohonan pemindahbukuan atas PPN Impor tersebut ke Masa Juni s.d. November. Dengan begitu, apakah PPN Impor tersebut tetap harus dikreditkan hanya sampai 3 bulan setelah bulan Mei (Agustus), atau menyesuaikan masa pemindahbukuan (misal atas pemindahbukuan ke september, berarti bisa dikreditkan s.d. Desem
Jawaban
masa pengkreditan pajak masukan mengikuti tanggal ssp untuk pembayaran atas impor.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/64707--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)