User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64707--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika terdapat kesalah pengisian NPWP dalam kode billing DJBC atas PPN Impor bulan Mei, yang mana seharusnya NPWP Pusat tetapi ditulis NPWP Cabang. Dengan begitu, PT A berencana untuk melakukan permohonan pemindahbukuan atas PPN Impor tersebut ke Masa Juni s.d. November. Dengan begitu, apakah PPN Impor tersebut tetap harus dikreditkan hanya sampai 3 bulan setelah bulan Mei (Agustus), atau menyesuaikan masa pemindahbukuan (misal atas pemindahbukuan ke september, berarti bisa dikreditkan s.d. Desem

Jawaban

masa pengkreditan pajak masukan mengikuti tanggal ssp untuk pembayaran atas impor.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/64707--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)