User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64705--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami adalah perusahaan freight forwarding dimana kami memiliki transaksi atas biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dalam negri ( dari surabaya ke jakarta) atas penyerahan tersebut berapa tarif ppn yang harus dikenakan ? Selama itu PKP 10% dari DPP atas transaksi kan ya? untuk pph nya pph 15 kah?

Jawaban

jasa freight forwading pakai dpp nilai lain, tarif ppn 10%. ternyata pelayaran dalam negeri, ketentuan terkait subjek dan objek pajak pph pasal 15 bisa dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/64705--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)