faq1:5k13:64702--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Bagaimana cara merevisi PIB yang sudah di approve? Yang direvisi DPP dan PPN? Masa Agustus 2020 input bukan pakai web base
Jawaban
Ubah PIB dilakukan melalui efaktur desktop. Masuk ke Dokumen Lain Pajak Masukan → Pilih PIB yg dimaksud –> klik Ubah –> Ubah DPP dan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k13/64702--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)