User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64702--01-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Bagaimana cara merevisi PIB yang sudah di approve? Yang direvisi DPP dan PPN? Masa Agustus 2020 input bukan pakai web base

Jawaban

Ubah PIB dilakukan melalui efaktur desktop. Masuk ke Dokumen Lain Pajak Masukan → Pilih PIB yg dimaksud –> klik Ubah –> Ubah DPP dan PPN

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k13/64702--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)