faq1:5k13:64698--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
selaku pembeli, dokumen ini merupakan dokumen lain pajak masukan kan ya (Nota Perhitungan dan Pelayanan Jasa). Untuk Penginputannya di efaktur dekstop, apakah di dokumen lain Pajak Masukan? atau sudah ada di menu prepop?
Jawaban
Kalau prepop untuk FP masukan biasa dan PIB ya. Di PER-13/2019 pasal 2; yg termasuk dokumen tertentu yg dipersamakan dg fp salah satunya adalah nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; apabila benar yg dimaksud itu, maka benar diinput sbg dok lain PM. paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; b. Dasar Pengenaan Pajak; dan c. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/64698--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)