faq1:5k13:64694--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba ada perusahaan A dan B. A ngasih barang ke B tanpa imbalan pembayaran. Timbal baliknya, B mempromosikan produk A tadi di sosial media nya. Apakah ada aspek perpajakan atas promosi yg dilakukan B?
Jawaban
transaksi pada umumnya adalah ada pembayaran atas barang/jasa yg diberikan. karena disini tidak ada pembayaran secara nyata, silahkan penegasan ke kpp terkait transaksinya. setelah digali wp juga baru mau melakukan transaksi dan belum ada kontraknya, jadi konsultasikan ke kpp saja.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/64694--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)