User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64694--02-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba ada perusahaan A dan B. A ngasih barang ke B tanpa imbalan pembayaran. Timbal baliknya, B mempromosikan produk A tadi di sosial media nya. Apakah ada aspek perpajakan atas promosi yg dilakukan B?

Jawaban

transaksi pada umumnya adalah ada pembayaran atas barang/jasa yg diberikan. karena disini tidak ada pembayaran secara nyata, silahkan penegasan ke kpp terkait transaksinya. setelah digali wp juga baru mau melakukan transaksi dan belum ada kontraknya, jadi konsultasikan ke kpp saja.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/64694--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)