User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64692--02-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya akan melakukan ekspor barang saya ke vietnam,,,dimana barang saya ada merek nya. apakah selain PEB barang syaa perlu membuat PEB seusai PMK NOMOR 32/PMK.010/2019? karena ada pemakaian merek nanti nya di vietnam

Jawaban

jika WP melakukan ekspor barang dan BKP tidak berwujud, maka untuk BKP tidak berwujud silakan membuat dokumen pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud sesuai PMK-32/PMK.010/2019

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/64692--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)