faq1:5k13:64692--02-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya akan melakukan ekspor barang saya ke vietnam,,,dimana barang saya ada merek nya. apakah selain PEB barang syaa perlu membuat PEB seusai PMK NOMOR 32/PMK.010/2019? karena ada pemakaian merek nanti nya di vietnam
Jawaban
jika WP melakukan ekspor barang dan BKP tidak berwujud, maka untuk BKP tidak berwujud silakan membuat dokumen pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud sesuai PMK-32/PMK.010/2019
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/64692--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)