User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64691--02-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pengajuan PMK 63 tahun 2021 ada bedanya ga antara tersertifikasi dan tidak?

Jawaban

utk pengajuan tersertifikasi ada di pasal 4, tidak tersertifikasi ada di pasal 5. namun saat ini kan belum bisa dilakukan mekanisme tanda tangan elektronik berdasrakn pmk 63. kita sarankan untuk tunggu dulu saja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/64691--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)