faq1:5k13:64691--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pengajuan PMK 63 tahun 2021 ada bedanya ga antara tersertifikasi dan tidak?
Jawaban
utk pengajuan tersertifikasi ada di pasal 4, tidak tersertifikasi ada di pasal 5. namun saat ini kan belum bisa dilakukan mekanisme tanda tangan elektronik berdasrakn pmk 63. kita sarankan untuk tunggu dulu saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/64691--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)