faq1:5k13:64688--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk aktivasi akun PKP, permohonannya apakah bisa disampaikan melalui pos atau harus langsung?
Jawaban
Kalo sesuai pasal 50 ayat 3 Per-04/2020 Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak: a. pada Aplikasi Registrasi; atau b. secara tertulis dan menyampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, te
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/64688--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)