User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64688--02-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk aktivasi akun PKP, permohonannya apakah bisa disampaikan melalui pos atau harus langsung?

Jawaban

Kalo sesuai pasal 50 ayat 3 Per-04/2020 Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak: a. pada Aplikasi Registrasi; atau b. secara tertulis dan menyampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, te

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/64688--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)