faq1:5k13:64686--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin mau bertanya, Untuk yayasan keagamaan jika melakukan pembangunan tempat ibadah apakah pembelian barang2 terhutang ppn?Jika tidak terhutang bagaimana mekanismenya? mohon informasinya. terima kasih
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/64686--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)