User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64679--02-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

cara hapus bukti potong yg sudah terlanjur diposting ke SPT Ebupot gimana ya?

Jawaban

Sudah dijelaskan konsep hapus/ubah bukti potong sesuai: Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/64679--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)