faq1:5k13:64679--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
cara hapus bukti potong yg sudah terlanjur diposting ke SPT Ebupot gimana ya?
Jawaban
Sudah dijelaskan konsep hapus/ubah bukti potong sesuai: Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k13/64679--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)