faq1:5k13:64677--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada bagian penjelasan utk Psl 4 ayat (1) huruf g no. 7 terdapat klausa 'kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah' Contoh dari klausa ini apa ?
Jawaban
Ini dalam hal pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter/modal dasar. Jd objek pph, dlaam hal ini dividen. Jd ada perubahan modal yg lebih kecil, yg menyebabkan ada pengembalian setoran modal ke pemegang saham
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/64677--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)