User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64668--02-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

bagaimana cara mengubah masa pajak masukan yang sudah di upload / berhasil approve? ada 2 faktur yang salah input masa pajaknya ,masa pajak 2 akan diganti ke 3, masa pajak 4 akan diganti ke 5

Jawaban

tidak bisa lagi diubah masa pengkreditannya, jika nanti timbul LB karena PM tadi masuk di masa yang tidak seharusnya atau karena ada setoran PPN masa juga nanti bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau sesuai pilihan WP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/64668--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)