faq1:5k13:64660--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Atas Pembelian : 1. Gabah 2. Beras 3. Telur ayam 4. Minyak Goreng Belum dalam kemasan 5. Gula Belum dalam kemasan 6. Ayam Karkas 7. Terigu Apakah Pembelian tersebut harus memotong pph 22 walaupun belinya ke pengepul langsung ?
Jawaban
ini coba digali dulu dia usahanya apa, karena kalo masuk industri/eksportir dan melewati jumlah minimal pembelian yang dikecualikan maka ada pungutan PPh Pasal 22 nya. terkait barang yang dibeli merupakan barang yang belum melalui proses manufaktur ya yang diatur. arahkan untuk WP self-assessment dan sampaikan PMK 34 2017 untuk detailnya seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/64660--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)