faq1:5k13:64659--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba WP menanyakan terkait PPh Pasal 21. Perusahaan WP ikut memanfaatkan insentif DTP PPh 21, dan melakukan pembetulan perhitungan PPh 21 periode Mei 2021 kemarin dengan hasil Lebih bayar di bagian DTP. Apakah Lebih bayar ini boleh tdk dikompensasikan? Mengingat ini DTP Insentif
Jawaban
Iya LB karena dtp tidak bisa dikompensasikan ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/64659--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)