User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64659--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba WP menanyakan terkait PPh Pasal 21. Perusahaan WP ikut memanfaatkan insentif DTP PPh 21, dan melakukan pembetulan perhitungan PPh 21 periode Mei 2021 kemarin dengan hasil Lebih bayar di bagian DTP. Apakah Lebih bayar ini boleh tdk dikompensasikan? Mengingat ini DTP Insentif

Jawaban

Iya LB karena dtp tidak bisa dikompensasikan ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/64659--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)