faq1:5k13:64653--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pelaporan PPN penjualan mobil bekas gimana ya? digunggung atau gimana pak?
Jawaban
PM Kalo wp melakukan penjualan mobil bekas tp ada penyerahan lain juga, jadi tidak memenuhi penggunaan pedoman pengkreditan karena tidak semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bekas saja. Jd pelaporan ppn nya pakai 1111 kemudian dibuat fp biasa atas semua penyerahannya. Kode fp menyesuaikan transaksi penyerahannya. Terkait pengkreditannya ikut ketentuan pengkreditan secara umum yg di UU PPN ya. Untuk digunggung secara umum ya berkaitan sama PKP PE sesuai aturan pmk 18/2021 ya. Dilihat ap
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/64653--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1