User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64653--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pelaporan PPN penjualan mobil bekas gimana ya? digunggung atau gimana pak?

Jawaban

PM Kalo wp melakukan penjualan mobil bekas tp ada penyerahan lain juga, jadi tidak memenuhi penggunaan pedoman pengkreditan karena tidak semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bekas saja. Jd pelaporan ppn nya pakai 1111 kemudian dibuat fp biasa atas semua penyerahannya. Kode fp menyesuaikan transaksi penyerahannya. Terkait pengkreditannya ikut ketentuan pengkreditan secara umum yg di UU PPN ya. Untuk digunggung secara umum ya berkaitan sama PKP PE sesuai aturan pmk 18/2021 ya. Dilihat ap

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/64653--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1