faq1:5k13:64652--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP PKP tgl 18 desember 2019. lalu apakah faktur pajak yg saya dapat sblm tgl 18 desember perlu saya input di efaktur lalu masuk ke B3 (tidak dikreditkan) atau tidak usah ya?
Jawaban
konfirmasi ke KPP, pada ketentuan di UU Ciptaker-PMK-18/2021 PKP dapat mengkreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, namun kasus tersebut dilimitasi pada mekanisme pemeriksaan (official assessment) bukan self
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k13/64652--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)