User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64652--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP PKP tgl 18 desember 2019. lalu apakah faktur pajak yg saya dapat sblm tgl 18 desember perlu saya input di efaktur lalu masuk ke B3 (tidak dikreditkan) atau tidak usah ya?

Jawaban

konfirmasi ke KPP, pada ketentuan di UU Ciptaker-PMK-18/2021 PKP dapat mengkreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, namun kasus tersebut dilimitasi pada mekanisme pemeriksaan (official assessment) bukan self

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k13/64652--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)