faq1:5k13:64651--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak mau mastiin kalo pusat terdaftar di KPP madya, kalo cabangnya berada di kawasan berikat, tetap otomatis pemusatan kan ya?
Jawaban
PM Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/64651--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1